Pedoman Pemberitaan Media Siber
Standar operasional pemberitaan HaiSultra.com berpedoman pada Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pokok Pers dan Standar Perusahaan Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita yang ditayangkan oleh HaiSultra.com harus melalui proses verifikasi dan uji silang konfirmasi (cover both sides) demi menyajikan kebenaran fakta dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
HaiSultra.com melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional. Ralat atau koreksi atas kekeliruan fakta akan dimuat sesegera mungkin dengan mencantumkan tautan pada berita aslinya dan keterangan waktu pembaruan.
4. Perlindungan Data & Hak Cipta
Pengutipan atau publikasi ulang karya jurnalistik HaiSultra.com wajib mencantumkan atribusi sumber tautan aktif menuju laman asli berita.