HaiSultra.comHAISULTRAHarian Aktual Informasi Sulawesi Tenggara
Trending:#Internasional#Kesehatan#NASIONAL#Olahraga#Pendidikan#Politik#BAU-BAU#BOMBANA#BUTON SELATAN#BUTON TENGAH

Pemuda Nusantara Desak Penanganan Tambang Ilegal Tak Berhenti di Penertiban

KENDARI – Pemerintah dinilai perlu memastikan penanganan aktivitas pertambangan ilegal tidak berhenti pada operasi penertiban kawasan. Setelah sebelumnya pemerintah mengungkap 1...

Team Redaksi
Team RedaksiPenulis • HaiSultra
2026-08-12 17:23:48
⏱ 2 menit menit baca•👁 53 kali dibaca
Pemuda Nusantara Desak Penanganan Tambang Ilegal Tak Berhenti di Penertiban

KENDARI – Pemerintah dinilai perlu memastikan penanganan aktivitas pertambangan ilegal tidak berhenti pada operasi penertiban kawasan. Setelah sebelumnya pemerintah mengungkap 1.063 aktivitas tambang ilegal dengan potensi kekayaan negara mencapai sedikitnya Rp300 triliun, proses hukum, pemulihan aset, hingga pengungkapan jaringan di balik aktivitas tersebut dinilai menjadi ukuran keberhasilan berikutnya.

Pengurus Pemuda Nusantara, Firman Adhyaksa, mengatakan penindakan di lapangan harus dilanjutkan dengan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan tambang ilegal tidak cukup hanya diukur dari jumlah lokasi yang ditertibkan, tetapi juga dari jumlah perkara yang diproses, pelaku yang dimintai pertanggungjawaban, serta aset negara yang berhasil diselamatkan.

“Yang harus dilihat adalah keseluruhan prosesnya, mulai dari penertiban, penegakan hukum hingga pemulihan aset,” ujar Firman.

Ia menilai penyidikan juga perlu menelusuri pihak-pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal apabila ditemukan bukti keterlibatan. Menurutnya, pendekatan follow the money penting dilakukan untuk mengetahui sumber pembiayaan, aliran keuntungan, serta pihak yang menjadi penerima manfaat.

Firman turut menyinggung perkara yang berkaitan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH. Ia meminta setiap dugaan keterkaitan antara kewenangan, aktivitas penertiban, maupun dugaan aliran dana diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada indikasi, harus ditelusuri secara menyeluruh. Tetapi jangan membuat kesimpulan sebelum ada pembuktian. Semua harus berdasarkan alat bukti dan fakta yang terverifikasi,” katanya.

Terkait proses praperadilan, Firman berharap seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Ia meminta hakim memeriksa setiap dalil secara objektif dan memberikan putusan berdasarkan ketentuan hukum serta alat bukti yang tersedia.

Selain itu, Pemuda Nusantara mendorong pemerintah membuka perkembangan penanganan 1.063 aktivitas pertambangan ilegal secara lebih transparan, mulai dari jumlah perkara yang masuk tahap penyidikan, penuntutan, persidangan hingga aset yang berhasil dipulihkan.

Menurut Firman, transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat menilai keberhasilan pemberantasan tambang ilegal berdasarkan capaian nyata, bukan sebatas pernyataan atau operasi penertiban.

“Ukuran akhirnya adalah efek jera. Jangan sampai aktivitas ilegal hanya berhenti sementara kemudian muncul kembali dengan pola yang berbeda. Negara harus mampu memutus aktivitas, mengungkap jaringan yang terbukti terlibat, memulihkan aset dan mencegah praktik serupa terulang,” pungkasnya.

💬Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait Lainnya