HaiSultra.comHAISULTRAHarian Aktual Informasi Sulawesi Tenggara
Trending:#Internasional#Kesehatan#NASIONAL#Olahraga#Pendidikan#Politik#BAU-BAU#BOMBANA#BUTON SELATAN#BUTON TENGAH

PUSAKA SULTRA SOROTI DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA BONEA

KENDARI — Pusat Studi Anti Korupsi (PUSAKA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Bonea, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Mun...

Admin Hai Sultra
Admin Hai SultraPenulis • HaiSultraEditor: HaiSultra
2026-10-03 13:21:08
⏱ 4 menit menit baca•👁 145 kali dibaca
PUSAKA SULTRA SOROTI DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA BONEA

KENDARI — Pusat Studi Anti Korupsi (PUSAKA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Bonea, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna.

PUSAKA Sultra meminta adanya keterbukaan informasi serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran Desa Bonea, khususnya pada tahun anggaran 2023 hingga 2026. Menurut PUSAKA Sultra, pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah, menurut PUSAKA Sultra, harus dapat dipertanggungjawabkan serta memiliki kesesuaian antara dokumen perencanaan, laporan pertanggungjawaban, realisasi anggaran, dan kondisi faktual di lapangan.

Soroti Informasi Temuan Inspektorat Sekitar Rp69 Juta

PUSAKA Sultra menyebut berdasarkan informasi yang mereka peroleh, pada 2024 Inspektorat Kabupaten Muna telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran dan pembangunan fisik di Desa Bonea, termasuk penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023.

Dalam pemeriksaan tersebut, menurut informasi yang dihimpun PUSAKA Sultra, terdapat temuan sekitar Rp69 juta yang berkaitan dengan pengadaan pembangunan dan pembelanjaan perlengkapan tambak desa.

PUSAKA Sultra juga menyebut adanya informasi bahwa barang yang direalisasikan di lapangan diduga merupakan barang bekas, sementara dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) disebutkan sebagai pengadaan barang baru.

Atas informasi tersebut, PUSAKA Sultra meminta agar dilakukan verifikasi terhadap dokumen pengadaan, spesifikasi barang, bukti pembelian, serta kondisi barang yang direalisasikan di lapangan.

PUSAKA Sultra juga memperoleh informasi bahwa nilai temuan tersebut telah dikembalikan oleh pihak desa. Namun, organisasi tersebut meminta adanya kejelasan mengenai mekanisme pengembalian serta tindak lanjut administratif maupun hukum atas hasil pemeriksaan tersebut.

PUSAKA Sultra menegaskan bahwa pengembalian uang, apabila memang berkaitan dengan temuan kerugian keuangan negara, tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana. Status dan konsekuensi hukumnya harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses hukum oleh instansi yang berwenang.

Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran 2024–2026

Selain persoalan tersebut, PUSAKA Sultra mengaku menemukan sejumlah indikasi yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut dalam pengelolaan Dana Desa Bonea.

Berdasarkan data dan hasil investigasi internal yang diklaim dimiliki PUSAKA Sultra, terdapat dugaan kegiatan dan penganggaran yang tidak sesuai dengan realisasi atau diduga tidak terlaksana dalam rentang tahun anggaran 2024–2026, dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp1.771.772.000 atau Rp1,77 miliar.

PUSAKA Sultra menegaskan bahwa angka tersebut merupakan informasi dan dugaan yang masih membutuhkan verifikasi melalui pemeriksaan resmi. Karena itu, pihaknya meminta agar dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, bukti pertanggungjawaban, serta kondisi fisik di lapangan diperiksa dan dibandingkan secara menyeluruh.

“Kami meminta seluruh informasi tersebut dibuka dan diverifikasi. Jangan sampai terdapat perbedaan antara apa yang tertulis dalam dokumen pertanggungjawaban dengan apa yang benar-benar direalisasikan di lapangan,” ujar Idaman, S.H., Jenderal Lapangan PUSAKA Sultra.

Desak Keterbukaan Pengelolaan Dana Desa

PUSAKA Sultra meminta Kepala Desa Bonea beserta perangkat desa memberikan keterbukaan informasi mengenai pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2026.

Menurut PUSAKA Sultra, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran publik direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan. Keterbukaan informasi juga diperlukan untuk memastikan setiap program yang tercantum dalam dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban benar-benar dilaksanakan.

Selain kepada pemerintah desa, PUSAKA Sultra mendesak Inspektorat Kabupaten Muna melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Bonea secara menyeluruh, termasuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian antara penganggaran, laporan pertanggungjawaban, dan realisasi kegiatan.

PUSAKA Sultra juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana Desa Bonea sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Tiga Tuntutan PUSAKA Sultra

Dalam penyampaian aspirasi tersebut, PUSAKA Sultra menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Mendesak Kepala Desa Bonea beserta perangkat desa memberikan keterbukaan informasi mengenai pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2026, termasuk dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengadaan, dan pertanggungjawaban anggaran, sehingga dapat diketahui kesesuaiannya dengan realisasi di lapangan.

2. Mendesak Inspektorat Kabupaten Muna melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Bonea tahun anggaran 2023–2026 serta menindaklanjuti informasi mengenai dugaan kegiatan atau penganggaran yang tidak sesuai dengan realisasi.

3. Mendesak DPMD Kabupaten Muna melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Dana Desa Bonea serta memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi dan dugaan permasalahan yang disampaikan PUSAKA Sultra.

PUSAKA Sultra menegaskan bahwa penyampaian tuntutan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik.

PUSAKA Sultra juga meminta agar seluruh informasi dan dugaan yang disampaikan dapat diperiksa secara objektif oleh instansi yang memiliki kewenangan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, kerugian keuangan negara, maupun unsur tindak pidana, PUSAKA Sultra meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Mendiamkan suatu dugaan kesalahan bukanlah bentuk pengawasan. Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran publik harus dibuka dan diperiksa secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai penggunaan uang negara,” tegas Idaman, S.H.

PUSAKA Sultra menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan dan meminta pemerintah daerah serta instansi terkait memberikan informasi mengenai perkembangan tindak lanjut atas persoalan tersebut.

💬Komentar & Tanggapan Pembaca (0)

Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait Lainnya