IPPMAWA-WANGGUDU Soroti Dugaan Penggunaan Barang Bekas pada Pemasangan Lampu Jalan di Desa Wunduhaka dan Wanggudu Raya
KONAWE UTARA — Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Wanggudu (IPPMAWA-WANGGUDU) menyatakan sikap tegas terhadap pelaksanaan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) atau Alat Pen...
KONAWE UTARA — Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Wanggudu (IPPMAWA-WANGGUDU) menyatakan sikap tegas terhadap pelaksanaan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) atau Alat Penerangan Jalan (APJ) yang dialokasikan di Desa Wunduhaka dan Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara.
Sikap tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan bahwa sejumlah unit lampu jalan yang dipasang bukan merupakan barang baru, melainkan unit yang sebelumnya telah digunakan dan diduga dipindahkan dari wilayah Kelurahan Wanggudu dan sekitarnya di Kecamatan Andowia.
IPPMAWA-WANGGUDU meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan instansi terkait untuk segera memberikan klarifikasi serta melakukan verifikasi terhadap kondisi dan asal-usul unit PJU/APJ yang dipasang di kedua wilayah tersebut.
Menurut IPPMAWA-WANGGUDU, apabila benar terdapat pemindahan atau penggunaan kembali unit lampu jalan yang sebelumnya telah digunakan, maka perlu dijelaskan secara terbuka dasar kebijakan, mekanisme pengadaan, kondisi barang, spesifikasi teknis, serta sumber anggaran yang digunakan.
“Pengadaan fasilitas publik memiliki aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi. Karena itu, tidak boleh ada praktik pemindahan atau penggunaan barang yang tidak jelas status dan spesifikasinya tanpa penjelasan yang transparan kepada masyarakat,” tegas Ahmad Refal dan Muhammad Awil Liputra, perwakilan IPPMAWA-WANGGUDU.
IPPMAWA-WANGGUDU menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pembangunan fasilitas publik di wilayahnya, termasuk terkait perencanaan, spesifikasi teknis, sumber anggaran, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Organisasi tersebut juga meminta pemerintah tidak mengabaikan aspek kualitas dan kelayakan fasilitas publik yang diberikan kepada masyarakat. Menurut mereka, pembangunan infrastruktur penerangan jalan harus dilaksanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat serta standar teknis yang berlaku.
“Kami tidak ingin pembangunan fasilitas publik hanya sebatas menggugurkan kewajiban. Masyarakat Wunduhaka dan Wanggudu Raya berhak mendapatkan fasilitas penerangan jalan yang layak, berkualitas, dan sesuai dengan perencanaan serta anggaran yang telah ditetapkan,” lanjutnya.
PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN
Atas persoalan tersebut, IPPMAWA-WANGGUDU menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Menolak pemasangan unit PJU/APJ yang diduga menggunakan barang bekas apabila tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen pengadaan yang telah ditetapkan.
Mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan instansi terkait melakukan verifikasi terhadap asal-usul, kondisi, spesifikasi, dan kelayakan unit PJU/APJ yang dipasang di Desa Wunduhaka dan Wanggudu Raya.
Menuntut transparansi dokumen perencanaan dan pengadaan, termasuk spesifikasi teknis, sumber serta besaran anggaran, volume pekerjaan, dan dasar pengadaan PJU/APJ yang diperuntukkan bagi kedua wilayah tersebut.
Mendesak pemerintah memastikan kualitas dan kelayakan fasilitas publik yang diberikan kepada masyarakat Desa Wunduhaka dan Wanggudu Raya sesuai dengan standar teknis dan ketentuan yang berlaku.
Menolak segala bentuk ketimpangan dalam pembangunan fasilitas publik dan meminta agar pembangunan di wilayah Wanggudu dilaksanakan secara adil berdasarkan kebutuhan masyarakat dan perencanaan pembangunan daerah.
IPPMAWA-WANGGUDU menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan semata-mata persoalan pemasangan lampu jalan, tetapi merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pemerataan pembangunan di Kabupaten Konawe Utara.
Jika dugaan tersebut tidak segera mendapatkan klarifikasi dan tindak lanjut dari pihak terkait, IPPMAWA-WANGGUDU menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi serta menempuh mekanisme pengaduan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana fasilitas publik di wilayah mereka direncanakan, dianggarkan, dan dilaksanakan. Kami meminta pemerintah membuka informasi secara transparan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tutup Ahmad Refal dan Muhammad Awil Liputra.
💬Komentar & Tanggapan Pembaca (0)
Jadilah yang pertama berkomentar.







