30 May, 2026
Sulawesi Tenggara / 28 Apr 2026

Soroti Asphalt Mixing Plant PT. Bangkit Lolibu Perkasa, Hairun nyatakan Penolakan bersyarat

Latompe, 28 April 2026— Hairun, seorang pemuda mahasiswa asal Desa Latompe, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, menyatakan sikappenolakan bersyarat terhadap rencana pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) oleh PT. Bangkit Lolibu Perkasa di wilayah Desa Latompe.

Dalam keterangannya, Hairun menegaskan bahwa sikap tersebut diambil berdasarkan pertimbangan rasional dan kajian awal terhadap potensi dampak yang dapat ditimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Saya tidak menolak pembangunan secara umum. Namun, apabila dalam pelaksanaannya terbukti menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan merusak lingkungan, maka saya dengan tegas menolak keberadaan perusahaan tersebut di Desa Latompe,” ujar Hairun.

Dari hasil kajian awal, terdapat sejumlah potensi dampak yang menjadi perhatian serius.

Dari aspek lingkungan, operasional AMP berpotensi menimbulkan pencemaran udara akibat emisi debu dan gas berbahaya, serta risiko pencemaran air dan tanah yang dapat mengancam sumber kehidupan masyarakat. Selain itu, aktivitas industri juga berpotensi merusak keseimbangan ekosistem di sekitar wilayah desa.

Dari aspek sosial, keberadaan industri dinilai dapat menurunkan kualitas hidup masyarakat akibat polusi dan kebisingan, serta memicu potensi konflik sosial di tengah warga. Ancaman terhadap kesehatan masyarakat, khususnya penyakit pernapasan, juga menjadi perhatian utama.

Sementara dari aspek hukum, Hairun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), transparansi dalam proses perizinan, serta keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pengambilan keputusan. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Sebagai bentuk sikap, Hairun menyampaikan beberapa poin tuntutan:

Mendesak pemerintah daerah untuk memastikan seluruh proses perizinan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Menuntut adanya kajian lingkungan yang komprehensif dan melibatkan masyarakat secara aktif.
Menolak segala bentuk aktivitas industri yang terbukti merugikan masyarakat dan lingkungan.
Serta menyatakan kesiapan untuk melakukan langkah advokasi apabila ditemukan pelanggaran.

Hairun menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal rencana pembangunan tersebut secara kritis dan konstruktif.

“Pembangunan harus berpihak pada kepentingan rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan. Jika itu diabaikan, maka penolakan adalah sikap yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Bagikan ke Sosial Media

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar

Social Media