Bahwa terhadap perkara dugaan penyerobotan lahan Padang Pajjongang yang merupakan milik Klien kami yaitu Ahli Waris Saenong yang diduga dilakukan oleh Bupati Bombana dan Kadis PUPR Bombana, kami kuasa hukum hendak menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan penanganan perkara oleh Polda Sultra :
- Bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Sultra saat ini hampir mencapai tahapan akhir yaitu saat ini Penyidik Polda Sultra telah mengumpulkan dokumen atas lahan tersebut khususnya dari pihak Badan Pertanahan Kabupaten Bombana.
- Bahwa berdasarkan koordinasi kami selaku Kuasa Hukum pada Penyidik disampaikan saat ini proses penyelidikan tersebut masih terkendala dengan sikap Badan Pertanahan Kabupaten Bombana yang sampai saat ini tidak menyerahkan dokumen berkaitan lahan Padang Pajjongang padahal Penyidik Polda Sultra telah melayangkan surat secara resmi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana sejak tanggal 8 Juni 2026.
- Bahwa kami Kuasa Hukum menilai tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana yang tidak mengamini permintaan Penyidik Polda Sultra tersebut sama halnya tindakan pembangkangan terhadap proses hukum atau dapat dianggap sebagai upaya menghalangi proses penyelidikan yang sedang berjalan, dengan keadaan seperti ini Badan Pertanahan Kabupaten Bombana harus menjelaskan apa yang menjadi alasannya tidak menyerahkan dokumen yang diminta oleh Penyidk Polda Sultra ?, kami curiga jangan-jangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana sengaja ingin menyembunyikan sesuatu guna mengaburkan fakta yang ada ?
- Bahwa selain itu tindakan Badan Pertanahan Kabupaten Bombana tersebut jelas sangat merugikan kepentingan hukum klien kami , untuk itu jika Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana tidak segera menyerahkan dokumen yang diminta Penyidik Polda Sultra, maka kami akan meminta Penyidik Polda Sultra juga segera memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana dalam perkara kami.
Kuasa Hukum
Abdul Razak Said Ali, S.H.