28 July, 2026
Sulawesi Tenggara / 19 Jun 2026

KUASA HUKUM AHLI WARIS SAENONG DESAK POLDA SULTRA PERIKSA BUPATI BOMBANA TERKAIT DUGAAN PENYEROBOTAN LAHAN PADANG PAJJONGANG

KENDARI – Kuasa hukum ahli waris Saenong, Abdul Razak Said Ali, mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk segera memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan penyerobotan lahan Padang Pajjongang di Desa Waemputang, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana. Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen untuk mengawal proses hukum agar berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. 

Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh ahli waris Suwandi Suaib Saenong terhadap Bupati Bombana Burhanuddin dan Kepala Dinas PUPR Bombana, Sofian Baco. Keduanya diduga terkait dengan pembangunan fasilitas pemerintah di atas lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga Saenong tanpa adanya persetujuan maupun pelepasan hak dari ahli waris. 

Menurut kuasa hukum, lahan Padang Pajjongang yang menjadi objek sengketa memiliki riwayat penguasaan turun-temurun oleh keluarga ahli waris sejak puluhan tahun lalu. Karena itu, setiap aktivitas pembangunan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dinilai berpotensi melanggar hak keperdataan masyarakat dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. 

Pihak ahli waris menegaskan bahwa laporan yang telah diterima Polda Sultra tidak boleh berhenti pada tahap administrasi semata. Mereka meminta penyidik segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses pembangunan di lokasi sengketa guna mengungkap fakta hukum secara objektif. 

Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, kami berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan atau kedudukan pihak yang dilaporkan,tegas kuasa hukum ahli waris. 

Saat ini, Polda Sultra diketahui telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk pengecekan lokasi dan pemeriksaan sejumlah saksi. Ahli waris berharap proses tersebut dapat segera menghasilkan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah yang menjadi objek sengketa. 

Negara tidak boleh membiarkan dugaan penguasaan tanah masyarakat terjadi tanpa mekanisme hukum yang sah. Kepastian hukum dan perlindungan hak warga harus menjadi prioritas utama.

Bagikan ke Sosial Media

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar

Social Media