KENDARI — HMI MPO Cabang Kendari bersama elemen masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan pemerhati hukum melaksanakan konsolidasi masif serta pembahasan teknis lapangan (Teklap) menjelang aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung pada hari Kamis mendatang.
Konsolidasi tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal dugaan keterlibatan Ziko Yada Putra dalam pusaran praktik pertambangan nikel ilegal di wilayah IUP PT Kasmar Tiar Raya, Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam forum konsolidasi, massa aksi menyoroti munculnya nama Ziko Yada Putra dalam rangkaian dugaan distribusi ore nikel ilegal yang disebut mengalir melalui PT Finco Prima Mineral. Aktivis menilai dugaan keterlibatan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, baik Polda Sultra maupun Kejati Sultra.
Ketua Bidang Advokasi dan Pergerakan HMI MPO Cabang Kendari, Gito Roles, menegaskan bahwa aksi demonstrasi nantinya akan membawa tuntutan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pertambangan ilegal.
“Kami mempertanyakan mengapa nama Ziko Yada Putra seolah menghilang dalam proses persidangan, padahal berdasarkan fakta-fakta yang berkembang terdapat dugaan keterlibatan dalam rantai perdagangan ore nikel ilegal melalui PT Finco Prima Mineral. Aparat penegak hukum wajib mendalami dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat,” tegas Gito Roles.
Menurutnya, praktik pertambangan ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang berdampak luas terhadap kerusakan lingkungan, kerugian negara, dan hilangnya rasa keadilan di tengah masyarakat.
Dalam pernyataan sikap hasil kajian isu yang dilakukan maka, HMI MPO Cabang Kendari menilai dugaan perbuatan tersebut patut ditelusuri berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
- Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait dugaan penampungan dan perdagangan mineral dari sumber ilegal.
- Pasal 480 KUHP terkait dugaan penadahan hasil kejahatan.
- Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
- Dugaan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan aliran dana yang berasal dari hasil pertambangan ilegal.
Gito Roles juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam penanganan kasus pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Jika memang ada keterlibatan, maka semua pihak harus diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum,” tutupnya.