29 March, 2026
SULTRA / 06 Feb 2026

GEMPUR Sultra Duga PT OSS Abaikan Hukum Ketenagakerjaan, Desak Penuhi Hak Karyawan WNA

Kendari - Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra) menduga PT OSS mengabaikan ketentuan hukum ketenagakerjaan terkait pemenuhan hak normatif seorang karyawan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama Haozheng yang telah bekerja kurang lebih lima tahun di perusahaan tersebut.

GEMPUR Sultra menilai terdapat dugaan pelanggaran berupa tidak dibayarkannya upah lembur, tidak tersedianya kepesertaan aktif BPJS Kesehatan saat dibutuhkan, serta tidak diberikannya waktu istirahat mingguan kepada karyawan yang bersangkutan. Kondisi ini dipersoalkan karena dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam proses mediasi antara GEMPUR Sultra dan pihak PT OSS, perusahaan disebut sempat menunjukkan bukti kepesertaan BPJS. Namun, menurut GEMPUR Sultra, selama karyawan menjalani pemeriksaan kesehatan, pengobatan, hingga rawat inap, seluruh biaya ditanggung secara pribadi oleh yang bersangkutan.

Penanggung Jawab Lapangan GEMPUR Sultra, Sawal Petrus, menyatakan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut hak dasar pekerja.

“Ini bukan soal WNA atau bukan, ini soal hukum dan keadilan. Selama lima tahun bekerja, biaya kesehatan ditanggung sendiri, hak lembur tidak dibayar, dan hak istirahat diabaikan,” ujarnya.

Koordinator Lapangan GEMPUR Sultra, Mochamad Rochim, menambahkan bahwa keberadaan dokumen BPJS yang ditunjukkan perusahaan tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi.

“Jika BPJS itu aktif, seharusnya dapat digunakan saat dibutuhkan. Fakta bahwa biaya ditanggung pribadi menjadi hal yang perlu diklarifikasi,” tegasnya.

GEMPUR Sultra menyatakan akan mengawal proses ini melalui jalur hukum dan administratif untuk memastikan hak pekerja dipenuhi serta mencegah dugaan pelanggaran serupa terjadi kembali, baik terhadap pekerja lokal maupun WNA di Sulawesi Tenggara.

Bagikan ke Sosial Media

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar

Social Media