KENDARI – Aktivitas usaha Baiana House di kawasan Tapak Kuda menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Kendari, Senin (9/2/2026). Kawasan tersebut, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari, ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
RDP menghadirkan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari, instansi teknis terkait, pihak Baiana House, serta Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) sebagai pihak penyampai aspirasi.
Dalam forum tersebut, KPJN menyampaikan keberatan atas aktivitas usaha Baiana House yang dinilai diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Koordinator KPJN, La Ode Rude, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengaitkan persoalan ini dengan masyarakat yang bermukim di sekitar Tapak Kuda.
“Kami tidak berurusan dengan warga Tapak Kuda. Fokus kami pada aktivitas usaha yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan,” ujarnya dalam forum RDP.
Ketua KPJN, Asis, menambahkan bahwa berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha wajib memenuhi izin dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, serta PBG sebelum beroperasi.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Perencanaan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Wa Ode Murniati, menjelaskan bahwa kawasan Segitiga Tapak Kuda memang termasuk dalam wilayah RTH sesuai RTRW yang berlaku.
“Secara normatif, kawasan tersebut diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Baiana House belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kota Kendari. Dinas PUPR, kata dia, telah melayangkan Surat Peringatan (SP) kedua kepada pihak pengelola Baiana House.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Baiana House, Abdul Razak Said Ali, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses yang berlangsung dan memastikan kliennya beritikad baik untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati mekanisme yang berjalan di DPRD dan pemerintah daerah. Prinsipnya, klien kami berkomitmen mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Humas Baiana House, Kadar Siantang, juga menyampaikan bahwa pihaknya berharap aktivitas usaha tersebut tetap dapat berjalan sembari mengikuti proses administrasi yang ada.
Ia menambahkan bahwa Baiana House selama ini berupaya memberikan kontribusi bagi daerah melalui pembayaran kewajiban pajak serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Arsyad Alastum, menyampaikan bahwa DPRD akan kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan antara pihak-pihak terkait guna mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
RDP dipimpin oleh Arsyad Alastum dan Ketua Komisi I LM. Rajab Jinik, serta dihadiri anggota DPRD lainnya, instansi teknis, perwakilan Baiana House, dan KPJN.