28 July, 2026
Pendidikan / 03 Jul 2026

Pendidikan: Praktik Pembebasan atau Komoditas Pasar?

Oleh: Darmin
Sekretaris Umum HMI Cabang Kendari

Pada hakikatnya, pendidikan adalah proses memanusiakan manusia. Pendidikan bukan sekadar aktivitas mentransfer pengetahuan, melainkan ruang pembentukan kesadaran, karakter, dan kemampuan manusia untuk memahami sekaligus mengubah realitas sosial di sekitarnya. Sejalan dengan itu, Paulo Freire dalam karyanya Pedagogy of the Oppressed (Pendidikan Kaum Tertindas) menegaskan bahwa sejatinya pendidikan merupakan praktik pembebasan (practice of freedom), bukan praktik penjinakan yang hanya melahirkan individu-individu yang patuh terhadap sistem.

Di Indonesia, pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Amanat tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan pendidikan sebagai sarana untuk mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara memperoleh akses pendidikan yang adil dan tidak diskriminatif.

Dalam lintasan sejarah, perjalanan pendidikan di Indonesia selalu mengalami perubahan sesuai dengan kepentingan pada setiap zamannya. Dewasa ini, pendidikan tidak lagi dipandang semata-mata sebagai hak setiap warga negara dan sarana mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga sebagai komoditas ekonomi. Fenomena ini dapat dilihat melalui kebijakan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya melalui skema Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Melalui skema tersebut, perguruan tinggi didorong untuk lebih mandiri dalam aspek pembiayaan.

Di satu sisi, kemandirian finansial dapat memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi untuk berkembang. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan persoalan serius. Mahasiswa sering kali diposisikan sebagai konsumen yang membeli layanan pendidikan. Akibatnya, biaya kuliah di sejumlah perguruan tinggi terus meningkat sehingga akses terhadap pendidikan tinggi menjadi semakin sulit. Mereka yang memiliki modal ekonomi lebih besar dapat dengan mudah memperoleh akses pendidikan, sedangkan masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah justru semakin kesulitan untuk mengaksesnya.

Fenomena ini dapat dibaca melalui perspektif Karl Marx yang melihat bagaimana sistem kapitalisme menggerogoti institusi pendidikan dan mereproduksi kelas sosial. Realitas tersebut mencerminkan adanya kesenjangan sosial di tengah masyarakat. Ketika akses terhadap pendidikan berkualitas hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki modal ekonomi, maka pendidikan tidak lagi berfungsi sebagai alat mobilitas sosial, melainkan justru memperlebar jurang pemisah antara masyarakat kelas atas dan masyarakat kelas bawah.

Dalam kondisi demikian, kampus berpotensi hanya beroperasi sebagai penghasil sarjana secara massal. Mahasiswa didorong untuk cepat menyelesaikan studi dan diarahkan menjadi tenaga kerja yang siap memenuhi kebutuhan pasar dengan berbagai pilihan gaji. Akibatnya, terjadi pergeseran paradigma secara perlahan di kalangan mahasiswa bahwa materi atau uang menjadi satu-satunya tujuan pendidikan. Kesuksesan kemudian diukur sebatas indeks prestasi kumulatif (IPK), sementara kesadaran untuk mempertanyakan realitas sosial semakin memudar.

Kritik serupa pernah disampaikan Paulo Freire melalui konsep banking education atau pendidikan gaya bank. Menurutnya, pendidikan dipahami sebagai kegiatan "menabung", di mana peserta didik adalah celengan, sedangkan guru adalah pihak yang menabung. Yang terjadi bukanlah proses komunikasi yang dialogis, melainkan guru menyampaikan pernyataan-pernyataan yang diterima, dihafal, dan diulangi secara patuh oleh peserta didik. Model pendidikan seperti ini menghasilkan individu yang taat terhadap sistem, tetapi tidak memiliki keberanian untuk mempertanyakan ketidakadilan yang terjadi di tengah masyarakat. Dalam konteks tersebut, pendidikan tidak lagi menjadi praktik pembebasan, melainkan berubah menjadi praktik penindasan melalui institusi pendidikan.

Di sisi lain, kecenderungan komersialisasi pendidikan juga tercermin dalam berbagai wacana kebijakan pemerintah. Salah satunya adalah pernyataan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Badi Munir Sukoco, mengenai wacana penghapusan atau penataan ulang program studi keguruan atau kependidikan di perguruan tinggi. Wacana tersebut didasarkan pada pertimbangan adanya ketimpangan antara jumlah lulusan sarjana pendidikan (supply) dengan daya serap pasar kerja (demand), ditambah kebutuhan industri yang semakin modern dan serba digital.

Meskipun masih sebatas wacana, gagasan tersebut memunculkan kecemasan sekaligus pertanyaan mendasar mengenai arah pendidikan nasional. Apakah pendidikan masih berorientasi pada pembentukan manusia seutuhnya, atau justru lebih mengutamakan pemenuhan kebutuhan pasar dan industri?

Tentu saja, pendidikan tidak boleh menutup mata terhadap perkembangan dunia kerja maupun kemajuan teknologi. Lulusan memang perlu memiliki kompetensi yang relevan agar mampu bersaing di era revolusi industri. Akan tetapi, orientasi pendidikan tidak boleh direduksi semata-mata menjadi instrumen pemenuhan kebutuhan industri. Ketika logika pasar menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pendidikan, nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, serta pembentukan karakter akan semakin terpinggirkan.

Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang membebaskan, bukan membatasi, dan harus dapat diakses secara setara oleh setiap warga negara. Hal tersebut sebagaimana dicontohkan oleh Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional Indonesia, yang mendirikan Taman Siswa agar seluruh anak bangsa dapat memperoleh pendidikan tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun status sosial.

Pada akhirnya, pendidikan bukan hanya untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan industri, melainkan harus mampu melahirkan manusia yang merdeka dalam berpikir, kritis terhadap ketidakadilan, dan memiliki kepekaan sosial. Sebagaimana semboyan pendidikan Indonesia, "Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani", pendidikan menempatkan pendidik sebagai teladan di depan, pembangun semangat di tengah, dan pemberi dorongan dari belakang. Sebab, pendidikan yang sejati bukan hanya mencetak pekerja, tetapi membentuk manusia.


Bagikan ke Sosial Media

1 Komentar

Image
No name 03 Jul 2026 15:31:46

👍

Tinggalkan Komentar

Social Media