KELUARGA MAHASISWA TEKNIK INDONESIA (KMTI) Kritik Inkonsistensi Komitmen PT IPIP terhadap Pemberdayaan UMKM di Kolaka
Jakarta, Kamis, 23 April 2026 — Keluarga Mahasiswa Teknik Indonesia (KMTI), Melalui Wahyu Hidayat (Kordinator Pusat KMTI) menyampaikan kritik tegas terhadap PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) yang dinilai belum menunjukkan langkah nyata dalam merealisasikan komitmen pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Sebagai kawasan industri yang diproyeksikan menjadi salah satu pusat pengolahan baterai lithium terbesar di dunia dengan luasan mencapai 11.000 hektare, kehadiran IPIP seharusnya tidak semata diposisikan sebagai ekspansi investasi, melainkan sebagai instrumen transformasi ekonomi lokal. Terlebih, proyek ini masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN) yang semestinya mengedepankan prinsip keadilan ekonomi, inklusivitas, dan kebermanfaatan bagi masyarakat sekitar.
Namun demikian, KMTI menilai realitas di lapangan menunjukkan adanya jurang antara komitmen yang dipublikasikan dengan implementasi yang dapat diverifikasi. Narasi “industri hijau” dan pembangunan berkelanjutan yang terus digaungkan oleh konsorsium pengelola, yaitu PT Zhejiang Huayou Cobalt, PT Ford Motor, dan PT Vale Indonesia, belum diiringi dengan keterbukaan mengenai bagaimana UMKM lokal akan diintegrasikan ke dalam rantai ekonomi kawasan industri.
“Kami melihat adanya inkonsistensi antara komitmen yang disampaikan ke publik dengan langkah nyata di lapangan. Hingga saat ini, belum terlihat adanya skema yang jelas, terbuka, dan terukur terkait pelibatan UMKM lokal,” tegas Wahyu Hidayat, Koordinator Pusat KMTI.
KMTI menekankan bahwa berdasarkan ketentuan dalam pengembangan kawasan industri, terdapat kewajiban untuk menyediakan ruang dan skema pemberdayaan bagi pelaku UMKM sebagai bagian dari ekosistem industri. Namun, hingga kini, belum terdapat informasi yang transparan terkait alokasi ruang usaha, pola kemitraan, maupun program pembinaan yang dapat diakses publik.
Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan eksklusi ekonomi, di mana masyarakat lokal hanya menjadi penonton di tengah derasnya arus investasi berskala besar. Tanpa intervensi yang jelas, pembangunan kawasan industri justru berisiko memperlebar ketimpangan antara pelaku usaha besar dan UMKM lokal.
“Jangan sampai investasi besar justru melahirkan ketimpangan baru. Masyarakat Kolaka tidak boleh hanya menjadi objek pembangunan, tetapi harus menjadi subjek yang mendapatkan manfaat langsung,” lanjut Wahyu.
KMTI memandang bahwa pemberdayaan UMKM tidak boleh berhenti pada tataran retorika. Dibutuhkan langkah konkret berupa penyediaan ruang usaha yang layak, akses terhadap rantai pasok industri, skema kemitraan yang adil, serta pembinaan berkelanjutan yang terstruktur.
Untuk itu, KMTI mendesak PT IPIP untuk segera:
Mempublikasikan secara terbuka rencana induk pemberdayaan UMKM di kawasan industri;
Menjelaskan alokasi ruang usaha dan mekanisme akses bagi pelaku UMKM lokal;
Menyusun skema kemitraan yang jelas antara industri besar dan UMKM;
Menetapkan tahapan implementasi yang terukur dan dapat diawasi publik.
Selain itu, KMTI juga mendesak pemerintah daerah untuk mengambil peran aktif dalam memastikan seluruh kewajiban tersebut dijalankan secara konsisten. Pengawasan yang lemah hanya akan membuka ruang bagi pengabaian tanggung jawab yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
“Regulasi tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen administratif. Harus ada keberanian untuk memastikan implementasinya berjalan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai representasi mahasiswa teknik di tingkat nasional, KMTI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proyek ini secara kritis dan membuka ruang advokasi publik apabila ditemukan indikasi pengabaian terhadap hak-hak masyarakat lokal.
KMTI juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi dan kajian lanjutan guna memastikan bahwa proyek strategis nasional ini tidak berjalan tanpa kontrol publik.
Pembangunan industri masa depan tidak hanya diukur dari besarnya investasi dan kemajuan teknologi, tetapi dari sejauh mana ia mampu menghadirkan keadilan ekonomi dan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat di sekitarnya.